Islam

Bolehkah Melakukan Tunangan Dalam Islam?

February 1, 2019

Sekarang ini, tunangan merupakan istilah yang sudah familiar di masyarakat. Tunangan ialah mengikat sepasang anak manusia sebelum dilangsungkan pernikahan. Trend yang berkembang saat ini, seorang yang ingin melangkah ke jenjang pernikahan didahului tunangan. Keseriusan dalam sebuah hubungan tahap awal ditandai dengan yang namanya tunangan. Tujuan yang diharapkan dari tunangan tidak lain adalah pernikahan. Lantas bagaimana tanggapan Islam terkait dengan tunangan. Namun sebelumnya, akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai tunangan. Seperti apakah tunangan itu? Pihak dari lelaki datang bersama dengan keluarga kemudian melakukan kesepakatan melakukan lamaran sebelum menjalankan pernikahan. Tunangan sebenarnya tidak begitu dikenal dalam Islam. Kalau anda sering mendengar kata khitbah atau dalam istilah dikenal dengan mengikat. Pada dasarnya khitbah sama dengan tunangan. Akan tetapi, banyak yang tidak sesuai dengan aturan secara Islam. Agar anda tahu lebih lanjut silahkan simak dengan baik ulasannya pada artikel kali ini.

Sebelum membahas mengenai tunangan dalam Islam. Perlu diketahui dahulu mengenai pengertian dari tunangan. Di dalam KBBI tunangan merupakan kesepakatan untuk menjadi suami dan istri. Bila dipahami dari pengertian tadi, anda jangan mengambil kesimpulan terlebih dahulu. Di mana yang dimaksud tunangan hanyalah sebuah kesepakatan yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan. Keduanya memiliki rencana untuk ke jenjang pernikahan akan tetapi waktunya belum diketahui pasti. Bisa ditunda hingga beberapa tahun kemudian. Semuanya dilakukan karena berbagai alasan yang melandasinya. Lantas bagaimana menurut Islam sendiri? Islam memandang bahwa kegiatan yang disebut dengan tunangan ini hukumnya mubah. Meskipun dalam masyarakat sudah menjadi kebiasaan bahkan hampir kebanyakan masyarakat melakukan kegiatan tersebut.

Tunangan bisa dikatakan mendekatkan pada perbuatan zina. Lantaran banyak pasangan melakukan perbuatan layaknya suami istri meskipun status yang disandangnya masih sebatas tunangan. Budaya yang semacam inilah yang tidak pernah di sarankan dalam Islam, bahkan bisa dikatakan dilarang. Sebenarnya tunangan merupakan kebiasaan yang banyak dilakukan oleh orang non muslim. Bagaimana tidak kegiatan seperti bertukar cincin tunangan, pakaian mewah dan juga dengan perayaan yang megah. Tunangan tidak boleh dilakukan karena posisinya laki-laki dan perempuan itu tidak diperbolehkan karena bukan mukhrim.

Bagi anda yang ingin melakukan tunangan dan menyebutnya sama dengan istilah Islam yakni khitbah. Khitbah dengan tunangan itu merupakan dua hal yang berbeda. Kalau anda samakan dengan lamaran bisa dibilang khitbah serupa. Akan tetapi, jauh berbeda kalau anda bandingkan dengan tunangan. Khitbah memiliki dasar yang jelas dalam Islam. Tujuan dan maksud dari adanya khitbah juga jelas karena akan segera menuju pernikahan. Khitbah sendiri dimulai dengan permintaan resmi dari keluarga laki-laki ke keluarga perempuan. Jadi ujungnya sudah diperjelas di pasti.

www.pexels.com

Meski demikian, ternyata khitbah juga bisa dikatakan mubah. Hal ini disarkan kepada firman di Al-Qur’an surah Al Baqarah 235. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa meminang wanita dengan menggunakan sindiran tidak akan ada dosa padanya. Sedangkan di dalam hukum Syafi’iyah. Justru khitbah malah dianjurkan dan disunnahkan. Hal itu disarankan kepada apa yang telah dilakukan Rasulullah. Di mana beliau melakukan khitbah tehadap Aisyah dan juga Hafsah. Di dalam khitbah tidak ada penggalan sama sekali, semisal wanita iddah dan lain sebagainya.

Sebenarnya melakukan tunangan itu tidak dilarang dalam Islam. Asalkan anda menjalankan dengan berdasar pada hukum syariat Islam. Yang salah di masyarakat ialah pengaruh budaya barat yang kemudian membuat semuanya berubah. Khitbah akhirnya dipermudah dengan berbagai alasan yang dialihkan menjadi tunangan. Padahal yang diperbolehkan dalam Islam ialah khitbah atau serupa dengan lamaran. Agar bisa memberikan gambaran untuk anda, ada 2 syarat yang mesti dipenuhi ketika menjalankan khitbah. Diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Syarat Mustahsinah

Syarat ini mengajurkan kepada pihak laki-laki agar melihat terlebih dahulu wanita yang akan dikhitbah. Bisa dikatakan tidak wajib syarat ini untuk dipenuhi. Ketika anda tidak melakukan syarat yang pertama ini sebenarnya tidak menjadi sebuah masalah. Anda tetap akan sah melakukan khitbah atau lamaran. Walaupun syarat mustahsinah tidak dipenuhi oleh pihak laki-laki. Namun, apabila melakukan syarat ini maka anda bisa melihat calon istri yang dikhitbah. Jadi bisa disesuaikan dengan hadits untuk melihat wanita dari segi, harta, keturunan, kecantikan dan agama. Semua itu harus disesuaikan dengan keinginan anda tentunya.

  • Syarat Lazimah

Di dalam khitbah syarat yang kedua ini merupakan syarat yang wajib dilakukan. Ada beberapa hal yang mesti dilakukan. Kalau kemudian ada satu saja yang tidak terpenuhi maka khitbah dianggap tidak sah menurut Islam. Ada 2 yang harus dipenuhi dalam syarat ini. Pertama wanita yang dipinang dalam keadaan free. Maksudnya calon wanita disk dalam keadaan sedang dalam khitbah oleh laki-laki lain. Dalam Islam banyak hadits yang menjelaskan akan hal ini. Seperti HR. Abu Hurairah, jangan pernah meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya atau lelaki lain. Kedua, wanita yang akan dilamar atau khitbah tidak berada dan masa Iddah. Sebaiknya anda menunggu sampai habis masa Iddah tersebut baru kemudian boleh Anda khitbah. Masa Iddah sendiri dapat dibagi menjadi 2 versi, mulai dari yang karena ditalak oleh suaminya atau telah ditinggal meninggal dunia oleh suami. Pada masa itulah yang tidak dianjurkan untuk dilakukan khitbah.

Bisa dikatakan bahwa tunangan dalam Islam tidak ada anjurannya. Namun, Islam memperbolehkan kita melakukan khitbah. Sebagai umat Islam, sebaiknya anda mengetahui hal tersebut. Bahwa tentara tunangan tidak disarankan. Justru khitbah lah yang di dalam Islam sangat dianjurkan. Bahkan tadi sudah dijelaskan kalau hukum melakukan khitbah ialah Sunnah. Akan mendapatkan pahala bola dilakukan dan tidak mendapat dosa bola ditinggalkan. Oleh karena itulah keputusan semuanya berada pada diri anda khususnya untuk laki-laki.

www.pexels.com

Inilah Hukum Tunangan Dalam Islam

Banyak perdebatan yang muncul berhubungan dengan hukum tunangan di dalam Islam. Mengingat seorang banyak sekali tunangan bahkan mulai menjadi budaya di tengah masyarakat. Pada kesempatan kali ini sengaja ingin diberikan ulasannya untuk anda. Bagiamana Islam memandang tunangan. Beberapa ulama besar mengatakan bahwa tunangan merupakan sebuah kegiatan persiapan sebelum dilangsungkan pernikahan beserta dengan khitbah. Pendapat ulama kemudian memperbolehkan adanya tunangan dengan beberapa catatan. Salah satu yang harus dipenuhi ialah selama tunangan pihak laki-laki harus memenuhi berbagai persyaratan khitbah. Melihat hal ini maka, bisa dikatakan bahwa tunangan sama dengan khitbah atau pinangan. Jadi tunangan dalam Islam diperbolehkan dengan memenuhi syarat khitbah yang tadi sudah dijelaskan.

Tunangan diperbolehkan karena memang tujuannya ialah meminang, dimana laki-laki bisa tahu dengan jelas bagaimana kerelaan pihak perempuan sebagai tanda janji untuk kemudian melanjutkan ke jenjang pernikahan. Bila anda melihat dasar dalam memperolehkan tunangan ini bisa melihat dari HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud. Kalau ingin menikah maka pinanglah agar bisa melihat apapun yang ada pada diri wanita agar bisa mendorong dan yakin menikahinya. Hadist tersebut jelas menunjukan bahwa Islam memberikan izin untuk menjalankan pinangan. Bisa mengikat dalam sebuah tunangan, namun harus disesuaikan dengan syariat Islam. Yang harus diperhatikan ialah setelah anda menjalankan tunangan. Jadi ketika tunangan sudah dilakukan maka laki-laki dan perempuan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang berbau zina. Bisa diartikan bahwa tunangan hanyalah persiapan dan mengikat. Tetapi keduanya masih dalam keadaan belum mukhrim.

Bagaimana? Sudah jelas tentang bagaimana Islam melihat dan memandang pertunangan. Sekarang beralih ke pembahasan lainnya mengenai pemberian hadiah ketika tunangan. Di masyarakat tunangan selalu identik dengan tukar cincin. Lantas, seperti apa Islam memandang hal tersebut? Tukar cincin adalah sebuah budaya yang dibangun dari kebiasaan. Laki-laki yang memberikan hadiah kepada calon istrinya. Kalau dalam istilah lain disebut dengan nama urf. Kalau nantinya ada pembatalan tunangan atau pinangan tersebut, maka tidak boleh diambil kembali. Dari awal dijelaskan bahwa cincin atau sejenisnya merupakan hadiah dan tidak benar bila ditarik kembali. Rasullullah pernah mengatakan bahwa, tidak benar dan tidak halal ketika muslim memberikan apapun untuk orang lain lalu meminta kembali, lain halnya ketika ayah memberi anaknya.

Pertanyaan lain kembali muncul. Di masyarakat sering ditemukan sebuah pertunangan yang kemudian tidak bisa lanjut sampai pada jenjang pernikahan. Pembatalan dari pertunangan seiring dilakukan. Banyak alasan yang mendasari gagalnya sebuah perubahan sampai ke jenjang pernikahan. Maka dari itu mari diulas secara lebih detail lagi mengenai masalah ini. Tunangan sebenarnya hanyalah sebuah janji laki-laki untuk menikahi wanita. Di awal sudah dijelaskan bahwa ini hanyalah sebuah tahapan persiapan untuk melanjutkan ke menikah. Maka dari itulah, tunangan tidak masalah ketika diputuskan dan batal. Akan tetapi harus ada alasan yang jelas untuk mendasari keputusan tersebut. Semisal yang sering terjadi di masyarakat biarlah karena alasan konfilk yang terjadi di keluarga. Bisa pula didasarkan dengan alasan lainnya, tergantung apa yang terjadi pada kedua belah pihak.

Akan tetapi, ada beberapa catatan yang tenyata perlu diperhatikan di dalam pembatalan ini. Diperbolehkan dengan beberapa hal yang mengikutinya. Ketika pihak wanita melakukan pembatalan. Sebaiknya mahar dari pria dikembalikan. Namun, Islam tidak menganjurkan pembatalan ini terjadi. Seorang telah berjanji, maka harus bertanggung jawab dengan menepati janji yang sudah dibuatnya. Allah memerintahkan kepada seluruh umat muslim untuk selalu menepati apa yang telah dijanjikannya. Sebab apapun janji itu pasti nantinya akan dimintakan pertanggungjawaban, tidak sekarang bisa jadi ketika di akhirat kelak. Perintah Allah tersebut sudah dijelaskan melalui ayat Al Qur’an. Anda bisa membuka ayat dari surat Al-Isra 34. Sebuah ayat yang menunjukan bahwa janji apapun itu harus dipenuhi. Melihat hal tersebut maka sebaiknya, sebagai umat Islam ketika melakukan tunangan harus sampai pada tahap akad nikah atau pernikahan.

Demikian tadi merupakan penjelasan berkaitan dengan tunangan . Agar tidak terjadi hal yang serupa maka sebaiknya mengetahui lebih dahulu bagaimana karakter pasangan beserta dengan keluarganya. Kalau kemudian anda selalu melihat tersebut tunangan bisa dilangsungkan dengan hasil yang diharapkan.

www.pexels.com

Perbedaan Tunangan Dalam Islam dan Tradisi di Masyarakat

Masyarakat pasti begitu mengenal dengan yang namanya tunangan. Sebuah prosesi yang dilakukan jelang hari pernikahan. Akan tetapi, banyak persepsi yang salah mengenai tunangan ini. Umumnya tunangan dilakukan karena memang ada kecocokan dan bahkan sudah menjalin hubungan pacaran dalam kurun waktu yang lama. Kemudian tunangan dimaknai sebagai fase yang lebih tinggi lagi. Janji untuk bersama dan akan melangsungkan pernikahan nantinya. Tidak salah memang, karena banyak yang terjadi demikian. Bahkan beberapa tunangan berhasil mencapai jenjang yang lebih tinggi yakni pernikahan. Tujuan utama dari tunangan memang seperti itu. Namun, perhial tunangan secara jelas sebabnya tidak disebutkan dalam Islam. Islam tidak pernah mengenal yang namanya tunangan. Jadi, tunangan dalam Islam sering disebut dengan istilah lamaran atau khitbah. Kalau melihat makna yang terjadi di masyarakat, praktiknya khitbah sangat jauh berbeda dengan lamaran.

Di sinilah sebaiknya anda tidak boleh tertipu. Harusanya anda pahami dengan baik berkaitan dengan tunangan. Apalagi hanya sebatas janji yang belum tentu bisa terealisasi. Kalau kita melihat dalam lingkup masyarakat saat ini. Pandangan akan tunangan disama artikan dengan yang namanya khitbah. Padahal dari segi arti sendiri jauh berbeda antara keduanya. Khitbah sendiri merupakan sebuah permintaan yang dilakukan oleh laki-laki pada wali atau orang tua perempuan agar bisa menikahinya. Sangat sulit memang membedakannya, bisa dibilang perbedaan antara keduanya sangatlah tipis. Namun, kalau kemudian anda lebih cermat lagi keduanya memiliki perbedaan yang sangat signifikan. Guna membantu anda mempermudah melihat perbedaan dari keduanya. Berikut adalah fakta yang bisa diberikan untuk membuka mata anda tentang perbedaan antara tunangan dengan khitbah.

  • Hal pertama, Islam menjelaskan bahwa lamaran tadi disampaikan untuk pihak orang tua dari wali nikah perempuan. Kalau kemudian anda melihat pada sebuah pertunangan maka hal ini tidak akan terjadi. Tidak ada aturan pasti mengenai tunangan. Tidak ada yang menjelaskan bahwa tunangan dilakukan seperti halnya lamaran atau khitbah. Jadi tunangan tidak ada keharusan, dapat disampaikan melalui ibu, bapak, kakak bahkan langsung kepada pihak pasangan secara langsung. Tak ada aturan harus disampaikan untuk wali.
  • Lanjut ke bagian yang kedua. Di mana Islam mengajarkan bahwa lamaran yang diterima bisa dilanjutkan ke jenjang pernikahan. Jangka waktu lamaran dengan pernikahan harus secepatnya. Tidak pasti, akan tetapi harus disepakati waktunya oleh kedua belah pihak yang bersangkutan. Umumnya rentan waktu tersebut hanya hitungan bulan saja. Rentang waktu ini disesuaikan dengan kesiapan proses persiapan yang diperlukan semisal resepsi atau yang lainnya. Akan tetapi, beda dengan tunangan. Anda bisa melihat sendiri bagaimana tunangan yang sudah terjadi. Rentang waktu untuk menuju pernikahan bisa sampai bertahun-tahun, jaraknya begitu jauh bukan?
  • Ketiga, bisa anda lihat dalam kehidupan di masyarakat saat ini. Kalau lamaran pastinya antara keduanya masih punya batasan. Dalam bergaul, wanita harus menjaga dirinya, terutama dengan laki-laki walaupun itu merupakan calonnya. Usai lamaran masih belum mengikat, masih ada batasan dan belum mahkrom. Bertemu berdua, bahkan berdua-duaan aja tetap tidak diperbolehkan. Sementara, apa yang terjadi berbanding terbalik dengan tunangan. Bisa anda lihat sendiri bahwa tunangan justru malah semakin membuat hubungan tambah erat. Bertemu akan semakin sering bahkan menanggung hal yang belum selayaknya ditanggung bersama. Beberapa malah ditemukan bahwa setelah lamaran pasangan tersebut sudah seperti suami dan istri. Apa yang terjadi ini sebabnya sudah menjadi bukti, bukan lagi hal yang tahu lagi keduanya seperti layaknya orang yang sudah menikah.
  • Keempat, lamaran punya dasar kuat dengan tujuan pernikahan. Di dalam pernikahan ada syariat yang harus dilakukan yakni melihat calonnya. Sesuatu yang didasarkan pada hadits dari Rasulullah. Syariat dalam lamaran begitu jelas. Meskipun sebenarnya tidak harus dilakukan untuk melihat pasangannya. Teknologi berkembang, melihat foto atau cerita orang saja sebenarnya sudah cukup tanpa harus mengetahui secara langsung calon wanitanya. Lain lagi tentang tunangan. Tidak ada ajaran pasti mengenai nadhar atau melihat. Karena sebelumnya sudah berpacaran, jadi sudah melihat bahkan dalam waktu yang lama sekalipun. Bahkan tunangan bisa dianggap sebagai sebuah hubungan yang coba-coba. Tanpa ada kesepakatan yang pasti nantinya pun bisa. Walaupun secara tidak langsung ada kesepakatan untuk menikah di akhir nantinya. Tetapi, sama saja belum tahu pasti kejelasannya.

Itulah tadi beberapa ulasan mengenai tunangan dalam Islam. Sengaja diberikan perbandingan agar anda bisa mengatasi lebih jelas lagi. Keduanya memang sangat sulit dalam membedakannya. Bisa anda lihat sendiri begitu tipisnya perbedaan antara lamaran tunangan. Kesimpulan bisa diambil dari beberapa penjelasan tadi. Semisal tunangan hanya disarkan pada alasan ideologis semata. Beberapa dengan lamaran yang di sana ada semangat dalam menegakkan syariat agama Islam. Tunangan juga hanya sebatas acara atau kegiatan seremonial dan sukacita. Beda dengan khitbah atau lamaran yang sudah diatur dalam ajaran Islam. Keduanya memang sama-sama dibentuk dari budaya yang menghasilkan sebuah tradisi. Akan tetapi akarnya jelas berbeda karena ada nilai moral sebagai Islam. Sedang tunangan merupakan peradaban bangsa barat yang mulai banyak diadopsi oleh masyarakat timur termasuk Indonesia.

www.pexels.com

Sayangnya, pemahaman yang salah banyak dianut oleh kaum muslim. Seolah-olah mereka tidak memperdulikan istilah apapun yang ada. Akhirnya umat Islam hanya mengikuti tradisi yang berkembang di masyarakat. Sangat sulit dijumpai lamaran dengan berbagai syariat Islam di dalamnya. Padahal, mayoritas masyarakat di Indonesia memiliki agama dan kepercayaan Islam. Tradisi ini terus berlanjut bahkan sudah mendarah daging di masyarakat. Tunangan dianggap sebagai momen yang besar dan tidak terlupakan. Dirayakan dengan pesta yang megah seperti sudah berhasil melampaui tahapan pacaran. Budaya barat kemudian diadopsi, sehingga umat Islam melakukan hal yang tidak pernah diajarkan sebelumnya, seperti pesta atau tukar cincin dan memakai pakaian yang mewah. Pola yang semacam inilah yang sekarang sedang berkembang di masyarakat. Padahal kalau anda ingin menjalankan khitbah atau lamaran akan lebih baik. Di dalam khitbah terdapat nilai dan moral yang dijunjung tinggi oleh Islam. Hal yang seharusnya diperhatikan dengan baik oleh umat Islam. Jadi sebagai kaum muslimin tidak akan kehilangan budaya dan jati dirinya.

Nah, demikian tadi ulasan yang diberikan untuk anda sehubungan dengan tunangan. Banyak pendapat memang tetapi apa yang diberikan bisa memberikan gambaran untuk anda. Tidak ada yang tahu pasti kebenaran mengenai tunangan. Seperti yang telah dijelaskan tadi bahwa boleh melakukan tunangan, tetapi ada pula yang tidak menyarankan melakukannya. Lebih baik langsung melakukan khitbah. Semua pilihan tadi didasarkan atas berbagai alasan yang melatar belakanginya. Tunangan diperbolehkan asalkan disitu selalu menjunjung ajaran yang ada dalam Islam. Bagi pendapat yang tidak memperbolehkan itu juga ada alasannya. Di mana dilihat dari konteks tunangan yang ada sekarang sangat jauh dan melanggar syariat Islam. Sekarang keputusan tergantung kepada anda ingin menjalankan tunangan atau tidak. Yang terpenting anda udah memiliki dasar jelas untuk melakukannya. Semoga bermanfaat!